Jaminkan Sertifikat Rumah Untuk 4  Jenis Pinjaman

Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah

Rumah adalah aset berharga yang memiliki banyak nilai. Untuk mendapatkan hak milik tersebut harus dari kepemilikan turun temurun. Untuk itu dana tunai jaminan sertifikat rumah harus memiliki SHM. 

Manfaat dari adanya SHM sangatlah banyak, bisa untuk digadaikan, disewakan, dan diwakafkan. Bisa juga digunakan untuk pengajuan pinjaman bank. Ada 4 jenis pinjaman yang membutuhkan jaminan bank. 

Penggunaan Kredit Multiguna

Penjelasan tentang kredit multiguna adalah aktivitas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh debitur.  Kegiatan ini dilakukan tidak untuk keperluan usaha. Kredit multiguna ini biasanya disediakan oleh pihak bank. Pada prosesnya, untuk mendapatkan pinjaman ini harus menggunakan agunan dan jaminan. Nah, untuk jaminan harus menggunakan sertifikat rumah. Tidak hanya itu, ada beberapa aset yang bisa digunakan. 

Pengajuan di Pegadaian

Memberikan jaminan rumah bisa dilakukan di pegadaian. Gadai sertifikat adalah aktivitas pembiayaan yang dilakukan secara syariah untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Bila Anda mengajukan pinjaman ke pegadaian dengan dana tunai jaminan sertifikat rumah bisa mendapat beberapa keuntungan. 

  1. Mendapatkan jaminan sekitar 100-200 juta. 
  2. Dalam pengajuannya dananya mudah. 
  3. Bisa dilunasi sewaktu-waktu. 
  4. Sesuai dengan prinsip 

Pengajuan Dana Non-Bank

Sekarang ini ada banyak pinjaman Non-bank  dan sudah dilindungi OJK. Untuk mengajukan pinjaman di lembaga ini harus memberikan jaminan berupa sertifikat rumah. Penggunaan jaminan ini bisa memberikan nilai dana yang besar. Pembiayaan dana yang keluar bisa sekitar 70 juta. 

Untuk mengajukan dana di lembaga bukan bank bisa menggunakan persyaratan sebagai berikut:

  1. Peminjam adalah warga negara Indonesia
  2. Berusia sekitar 21 sampai 60 tahun. 
  3. Status hubungan bisa menikah, belum menikah, dan cerai. 
  4. Memuat informasi tentang status rumah. 
  5. Memiliki profesi yang jelas. 

Mengajukan Pinjaman Di Koperasi

Salah satu sarana pengajuan pinjaman menggunakan jaminan sertifikat rumah adalah koperasi. Pinjaman ini bisa dilakukan oleh pengusaha, pegawai, dan pedagang. 

Pengajuan pinjaman melalui koperasi biasanya jauh lebih mudah. Pencairan dananya juga cepat. Namun, persyaratannya harus menjadi jaminan. 

Persyaratan Mengajukan Pinjaman Menggunakan Jaminan Rumah

Secara umum persyaratan untuk mengajukan pinjaman akan terpaku pada usia, penghasilan minimum, dan pekerjaannya. Namun, saat jaminan dan agunannya menggunakan sertifikat tanah, dana yang akan dicairkan juga banyak. Inilah persyaratan umum mengajukan jaminan dengan sertifikat rumah. 

  1. Orang yang berdomisili di Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. 
  2. Paling kecil berusia 21 tahun, bila ada yang memiliki kredit setidaknya sudah berumur 55 tahun saat prosesnya dilakukan. Untuk wiraswasta atau profesional maksimal berumur 60 tahun. 
  3. Memiliki profesi yang jelas. Di bawah ini ada beberapa yang bisa dijadikan acuan. 
  4. Berstatus pegawai harus tetap, minimal bekerja selama 2 tahunan.
  5. Pegawai kontrak, minimal memiliki jabatan sebagai supervisor dan manager.
  6. Wiraswasta harus menjalankan usaha sekitar 2 tahun dengan menyertakan surat izin usaha. 

Nah, kalau Anda ingin dana tunai jaminan sertifikat rumah bisa digunakan untuk beberapa jenis pinjaman di atas. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.