Tugas dan Fungsi dari Lembaga Penjaminan Simpanan

orang yang sedang berdiskusi

Berdasarkan dari UU lps bunga merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan dari nasabah penyimpanan dan turut andil dalam memelihara stabilitas sistem perbankan berdasarkan kewenangannya. Simpanan dari nasabah bank konvensional yang akan dijamin LPS ini dalam bentuk, giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito dan lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Fungsi LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) 

Secara lebih detailnya LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) memiliki beberapa tugas untuk menjalankan :

1.lps bunga ini menetapkan dan melakukan pemungutan premi penjaminan dan juga kontribusi di saat bank untuk pertama kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan juga kewajiban LPS. 

  1. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan juga laporan dari hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak akan melanggar dari kerahasiaan bank sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan juga konfirmasi atas berbagai data tersebut. 
  2. Melakukan penyuluhan terhadap bank dan juga masyarakat terkait dengan penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administrasi untuk yang melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan. 
  3. Menetapkan persyaratan, tata cara dan juga ketentuan dari pembayaran klaim. 
  4. Menunjuk, menugaskan, dan memberikan tugas pihak yang lainnya dan bertindak atas nama LPS untuk melaksanakan sebagai tugas tertentu. 

Tugas Lembaga Peminjaman Simpan 

Berdasarkan dari fungsi yang sudah dijabarkan di atas Lembaga Peminjaman Simpanan (LPS) ini memiliki tugas :

1.Melaksanakan penanganan bank yang gagal dan memiliki dampak sistemik. 

  1. Merumuskan dan juga menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. 
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan. 
  3. Merumuskan, menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak mempunyai dampak sistemik. 
  4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif dalam memelihara stabilitas pada sistem perbankan. 

Untuk melakukan transaksi transfer masuk dan keluar beserta inkaso bukan merupakan sebuah bentuk simpanan, sehingga tidak akan dijamin lps bunga. Kecuali bila transfer keluar dari simpanan yang masih belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Begitu pula dengan transfer masuk yang sudah diterima bank untuk nasabah diperlakukan sebagai simpanan, walaupun masih belum dibukukan ke dalam rekening. 

Nilai Simpanan yang akan Dijamin LPS

Lembaga Penjaminan Simpanan akan menjamin simpanan nasabahnya lewat bank ke dalam bentuk tabungan, deposito yang berjangka, setoran pembayaran, sertifikat deposito dan juga bentuk lainnya. Nilai maksimum simpanan yang nantinya akan dijamin oleh LPS adalah sekitar 2 miliar untuk setiap nasabah per bank. Apabila nasabah memiliki beberapa rekening simpanan di satu bank, maka perhitungan simpanan yang akan dijamin, saldo keseluruhan rekening tersebut akan dijumlahkan. 

Nilai simpanan ini akan dijamin oleh LPS merupakan simpanan pokok yang akan ditambahkan bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil menjadi hak untuk nasabah bank syariah. LPS hanya akan menjamin untuk pembayaran simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.